Sementara itu Pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan JPU dipersidangan kali ini seolah tak bisa mempertanggungjawabkan keterangannya, khususnya saksi dari pihak keamanan dalam Kejagung.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Kembali Periksa Tiga Orang Saksi
Pasalnya, saksi tersebut kerap kali menjawab dengan kata lupa saat ditanyakan tentang kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
Keterangan itu sebelumnya telah tertuang di BAP, khususnya keterangan saksi selaku petugas keamanan dalam gedung Kejagung. Sedangkan terkait saksi lainnya, dia tak mau berkomentar banyak lantaran keterangannya itu sesuai apa yang dialaminya saja.
"Ada banyak hal yang dia lupakan. Sebenarnya tertuang dalam BAP sebelumnya, terkait tugas pokoknya juga tadi ada bebeberapa hal yang dia sampaikan bahwa ingin melakukan pengamanan adalah butir ketentuan mereka sendiri, mereka punya tugas melakukan pengamanan," ujarnya usai persidangan, Selasa (16/2/2021) malam. (Adji/tha)