Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Puluhan Limbah Medis Covid-19 di Bogor

Rabu 17 Feb 2021, 17:27 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menangkap pelaku kasus pembuangan sampah Covid-19 di Polresta Bogor (angga)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menangkap pelaku kasus pembuangan sampah Covid-19 di Polresta Bogor (angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku pembuang limbah medis Covid-19 (alat-alat rapid tes dan alat pelindung diri (APD)), yang dibuang sembarangan di area Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku YS,28, telah membuang sampah sebanyak dua kali di tanggal 6 dan 8 Februari 2021.

"Barang bukti yang kita sita berupa empat drop box alat rapid atau swab tes, jarum suntik, serta APD bekas," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (17/2/2021) sore.

Baca juga: Limbah Medis Meningkat Dimasa Pandemi, Ketua DPD RI Minta Prioritaskan Pengelolaan

Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan, pelaku diketahui sebagai salah satu karyawan PT FVM di daerah Cinere, Depok, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia alat tes Corona yang terakhir kali melakukan rapid tes di sebuah klinik daerah Depok.

"Untuk pelaku warga Bogor, sehingga sudah dapat memetakan dimana tempat untuk buang sampah," ungkapnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Banten menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku YS berprofesi sebagai sopir.

"Dengan alasan disuruh pihak perusahaan, pelaku membuang alat apd dan rapid test," katanya.

"Kita masih dalami, kemungkinan akan ada tersangka lain," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (angga/tha)

Berita Terkait

News Update