PKS Desak PLN Laporkan ke Publik Hasil Renegosiasi TOP dengan Pihak Produsen Listrik Swasta

Rabu 17 Feb 2021, 18:11 WIB
Infrastruktur PLN. (ist)

Infrastruktur PLN. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak PLN menyampaikan perkembangan hasil renegosiasi klausul TOP (take or pay) dengan pihak produsen listrik swasta (IPP) kepada publik. 

Hal ini penting agar publik mengetahui karakter kesetiakawanan nasional pengusaha IPP di tengah surplus listrik dan beban keuangan yang dialami BUMN listrik negara. Selain itu sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai upaya menumbuhkan fungsi kontrol publik terhadap kualitas layanan yang ditawarkan. 

"Harapan kami IPP mau berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Baca juga: PKS Minta PLN Jangan 'Unbundling' Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

Sebelumnya Mulyanto juga mendesak pemerintah turun tangan membantu PLN melaksanakan renegosiasi terkait besaran persentase TOP atas pembelian listrik swasta IPP tersebut.

Hal di atas disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI Dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN semi virtual di Gedung Nusantara I, sebagai tanggapan atas jawaban Dirut PLN, yang menyatakan tengah melaksanakan renegosiasi terkait klausul TOP dalam perjanjian pembelian listrik (PPA).

Mulyanto mendesak PLN dan pemerintah melaksanakan renegosiasi terkait klausul TOP dengan pihak IPP di tengah pandemi dan surplus listrik seperti sekarang ini.

Baca juga: PLTA Rajamandala Cianjur Wujud PLN Optimalkan Energi Baru Terbarukan

Seperti diketahui Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, menyatakan bahwa besarnya surplus listrik itu sudah mencapai 30%. Jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Sementara itu, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP), agar mereka tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN. Kebijakan ini cukup tepat pada saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Berita Terkait

News Update