TANGSEL,POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan mengimbau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan ramadan dilakukan pada malam hari.
Musababnya, jika penyuntikan vaksin Sinovac Covid-19 dilaksanakan siang hari akan membatalkan ibadah puasa.
Demikian hal itu dikatakan oleh Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak.
"Penyuntikan vaksin kalau siang hari akan membatalkan puasa kita. Karena cairan vaksin itu masuk ke urat-urat nadi. Makanya saya sudah imbau agar dilaksanakan malam," ujarnya dikonfirmasi Poskota, Rabu (17/2/2021).
Abdul menuturkan, penyuntikan vaksin Covid-19 pada malam hari juga akan lebih aman untuk kondisi tubuh. Sebab kondisi tubuh sudah stabil.
"Waktu yang lebih tepatnya itu setelah tarawih. Tubuh kita stabil karena sudah berbuka. Nah pelaksanaannya bisa di masjid-masjid," ungkapnya.
Namun, Abdul mengaku, pihaknya juga masih menunggu keputusan fatwa dari MUI Pusat terkait penyuntikan vaksin Covid-19 pada malam hari saat bulan ramadan.
"Jika sudah ada dari MUI Pusat itu artinya sudah resmi nanti penyuntikan vaksin bulan ramadan pada malam hari. Kita juga saat ini masih menunggu fatwanya," ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tangsel, Tulus Muladiyono mengaku masih menunggu fatwa dari MUI Pusat.
"Sampai sekarang kita masih menunggu fatwa MUI bagaimana pelaksanaan vaksinasi saat bulan ramadan," tuturnya.
Kendati demikian, Tulus mengungkapkan, kemungkinan besar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan ramadan dilakukan malam hari atau usai berpuasa.
"Sebenarnya saat puasa memang enggak boleh disuntik karena kondisi tubuh tidak stabil. Jadi, mungkin saja malam, tapi harus menyiapkan teknisnya dan tentu ada fatwa MUI," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)