Pengemis Cabuli Anak di Bawah Umur, Garap Korbannya di Loteng Rumah Kontrakan

Rabu 17 Feb 2021, 15:54 WIB
Edi, pengemis  pelaku pencabulan anak di bawah umur di Koja. (ist/polisi)

Edi, pengemis pelaku pencabulan anak di bawah umur di Koja. (ist/polisi)

"Adik korban, memberitahukan pada Ibunya bahwa korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan menunjukan arahnya. Ibunya kemudian berteriak-teriak memanggil nama korban," tutur Nasriadi.

Setelah mendengar teriakan Ibunya, korban yang mendengar namanya dipanggil langsung menjawab dari loteng lantai 2 tempat jemuran di rumah kontrakan.

Pelaku yang juga mendengar teriakan Ibu korban pun panik, dan langsung turun dari loteng tempat melakukan aksi bejatnya, yang kemudian diikuti oleh korban.

Baca juga: Bapak Tiri Cabuli Anak Berulang Kali hingga Hamil, Alasannya Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

Melihat anak kesayangannya turun bersama pengemis dari lantai 2, sang Ibu pun kaget dan langsung menanyai korban. Korban yang menangis saat ditanya sang Ibu, langsung menceritakan kelakuan pengemis tersebut terhadap dirinya.

Mendengar pengaduan korban ke Ibunya, pengemis itu pun langsung kabur.

Sang Ibu yang geram langsung meneriaki pengemis tersebut. Warga sekitar yang mendengar teriakan sang Ibu pun, langsung mengejar pelaku dan berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi tempatnya melakukan aksi cabul.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke unit PPA Polres Metro Jakarta Utara," jelas Nasriadi.

Baca juga: Bejat! Kakek 69 Tahun Mencabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak Tiga Kali

Setelah dintrogasi Polisi lanjut Nasriadi, pengemis tersebut mengakui perbuatannya.

Atas aksi mesum terhadap anak di bawah umur, pengemis tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomoro 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang RI, nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (yono/tri)

Berita Terkait

Rumah Bagus, Siapa yang Punya?

Sabtu 11 Sep 2021, 06:21 WIB
undefined

News Update