TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyelesaikan pembuatan 207.654 Kartu Identitas Anak (KIA) atau sekitar 38,54 persen.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, menurut data yang ada di Kota Tangerang telah terdapat 538.862 anak yang berusia diantara 0-17 tahun.
"Sejauh ini berdasarkan data kita hingga akhir Januri 2021 lalu, kami telah membuatkan 207.654 atau sekitar 38,54 persen KIA bagi anak berusia 0 - 17 tahun yang ada di Kota Tangerang. Dimana berdasarkan data kita ada 538.862 anak," ujar Sri, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pelayanan Kependudukan di Kalibaru Targetkan Pemohon Kartu Identitas Anak
Sri mengatakan, pihaknya mengeluarkan dua tipe KIA, yakni bagi anak yang berusia 0-5 tahun, dan 6-17 tahun.
Menurutnya yang membedakan kedua tipe KIA itu adalah bagi yang berusia 0-5 tahun tidak disertai foto diri.
"Jadi fungsinya KIA sendiri adalah melindungi pemenuhan hak anak, mencegah terjadinya perdagangan anak, lalu menjadi bukti identitas diri anak (jika terjadi sesuatu peristiwa), dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, seperti mengurus masalah Perbankan, Kesehatan, Pendidikan, dan yang lainnya," katanya.
Sri menuturkan, untuk proses pengajuan KIA, masyarakat dapat mendatangi Kelurahan, Kecamatan hingga ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang dengan proses selama 14 hari dan tanpa pungutan biaya.
"Syaratnya pun hanya melampirkan Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, dan foto anak jika usianya lebih dari 5 tahun. Dan Pak Wali juga berharap peran serta orangtua yang memiliki anak untuk segera membuatkan putra - putri-nya KIA," tandasnya. (toga/tha)