Saat itu pelaku yang baru bekerja dua minggu menjadi kuli melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap pekerja lain yang sedang tidur di lapak, tempatnya bekerja.
Pelaku melakukan curas dengan menodong sebilah golok dan mengikat korban. Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol uang Rp 20 juta, dua buah handphone dan 1 unit Yamaha Nmax warna putih bernomor plat T 2253 PJ.
Baca juga: Lagi Kangenan dengan Ibu, Pelaku Curas Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Bungursari. (haryono/tri)