KPAI Nilai Pandemi dan PJJ Picu Peningkatan Kasus Putus Sekolah dan Pernikahan Anak

Rabu 17 Feb 2021, 15:55 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Ist)

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat daerah memutuskan untuk menunda sekolah tatap muka dan memilih memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, bahwa pandemi berpotensi kuat meningkatkan angka putus sekolah dan pernikahan anak usia dini.

Pertama, tingginya angka pengaduan prangtua siswa karena kesulitan membayar SPP di berbagai daerah, dimana selama pandemi Covid-19 mulai Juni sampai Februari 2021, KPAI menerima pengaduan terkait masalah pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) pada masa pandemi, terutama di sekolah-sekolah swasta.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Imbau Tenaga Pengajar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PJJ

Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat sebagai pengawas dan Pembina sekolah-sekolah negeri maupun sekolah-sekolah swasta.

Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) dan masalah tunggakan SPP, mulai dari tunggakan 3 bulan sampai 10 bulan. Pengaduan meliputi jenjang PAUD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, tetapi yang terbanyak sekolah swasta.

Pengaduan berasal dari 8 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan); Jawa Barat (Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Cirebon); Jawa Tengah (Kota Surakarta dan Kabupaten Temanggung); Banten (Kota Tangerang dan Kota Tangsel); Lampung (Bandar Bandung); Sumatera Utara (Kota Medan); Sulawesi Selatan (Kota Makassar); Bali (Kota Denpasar); dan Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).

Baca juga: DKI Kembali Terapkan PJJ, Pengamat: Guru Harus Lebih Kreatif Agar Siswa Tak Jenuh

Pengaduan terbesar berasal dari DKI Jakarta (45,2%); Jawa Barat (22,58%); Banten (9,67%); Jawa Tengah (6,45%); Lampung (3,22%); Sumatera Utara (3,22%), Sulawesi Selatan (3,22%); Riau (3,22%); dan Bali (3,22%). Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi yang dihadiri para pihak (pengadu dan teradu) didampingi oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Meskipun DKI Jakarta masuk pengaduan terbanyak, namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan dan memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, sehingga memudahkan penyelesaian," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Rabu (17/2/2021).

Kedua, lanjut Retno, potensi meningkatnya angka putus sekolah karena  siswa menikah atau bekerja.

Berita Terkait

News Update