ADVERTISEMENT

Kemendagri Pastikan 122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari

Rabu, 17 Februari 2021 21:19 WIB

Share
Kemendagri Pastikan 122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan 122 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 dilakukan pada 26 Februari 2021.

"Pelantikan akan dilakukan secara serentak dan bertahap," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal.

Baca juga: PKB Lirik Duet Raffi Ahmad-Agnez Mo untuk Pilkada DKI, Pengamat: Itu Bagian Strategi

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

"Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup  tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari)," terang Akmal.

Dia mengatakan bahwa nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 kepala daerah yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK.

"Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Para Kepala Daerah Bersiap Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pascaputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT