Hindari Pertemuan di Ruang Tertutup Rapat

Rabu 17 Feb 2021, 06:30 WIB

SEORANG teman pernah menyarankan cara efektif mencegah penularan virus corona adalah menghindari pertemuan di ruang tertutup rapat. 

 Awalnya kami menduga teman ini bercanda, tetapi setelah dijelaskan apa yang dimaksud, benar adanya.

Ruangan tertutup rapat akan memberi ruang gerak penyebaran virus. Pada ruang tertutup rapat, virus lebih mudah menyebar melalui tetesan pernapasan atau aerosol atau droplet. Bisa saat berbicara , bersin,batuk atau saat menguap.

Menghindari ruang tertutup telah disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO : World Health Organization) yang disebutnya Hindari 3C, yakni Closed (ruang yang tertutup), Crowded ( ramai) dan Close Contact (kontak dekat). Ketiga istilah ini kemudian dirumuskan dan dirinci lagi sesuai kondisi lingkungan masing – masing negara.

Mengapa harus menghindari ruang tertutup? Jawabanya pertemuan di ruangan tertutup, apalagi berukuran kecil tanpa ventilasi, tanpa udara luar masuk, lebih berisiko tertular virus.

Tentu, jika dalam ruangan tersebut terdapat orang yang terinfeksi, sedang bergejala atau pun OTG ( Orang Tanpa Gejala). Lebih – lebih jika abai disiplin protokol kesehatan. 

Kalau pun terpaksa harus melakukan pertemuan di ruang tertutup, bukalah jendela, tingkatkan jumlah ventilasi agar lebih banyak udara dari luar bisa masuk ruangan.

Tetapi lebih disarankan mengadakan pertemuan di luar ruangan ( ruang terbuka) karena lebih aman, apalagi jika melibatkan banyak orang.

Kita tahu, wabah virus corona terjadi pada tempat – tempat umum, tempat orang berkumpul, banyak orang berbicara dengan keras, berteriak, bernafas berat atau bernyanyi.

Tempat umum misalnya stasiun, terminal, pasar, mall, kafe, karaoke, panggung hiburan, klub malam, tempat kebugaran dan tempat – tempat kongkow lainnya.

Dengan begitu apakah orang tidak boleh pergi pasar atau mall? Tentu boleh saja,  tetapi selain wajib menjalani protokol kesehatan secara ketat,  perlu danya pembatasam – pembatasan dengan tujuan meniadakan terjadinya penularan.

Ini pun berlaku bagi mereka yang terpaksa harus berada di tempat umum karena sifat pekerjaannya. 

Itulah sebabnya diterapkan kebijakan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Di antaranya mengatur jam buka tempat umum, kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola atau pun pengunjung. (jokles/win)

Berita Terkait

Pedasnya Sambal, Pedasnya Kritik

Kamis 18 Feb 2021, 09:45 WIB
undefined

Cara Efektif Cegah Klaster Keluarga

Jumat 19 Feb 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update