JAKARTA - Narapidana yang menjadi pengendali peredaran narkotika tampaknya masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
Hal ini terlihat dari pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla dan Bea Cukai, yang menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 436, 30 kilogram.
Penyelundupan narkotika 436, 30 kilogram sabu itu dikendalikan oleh seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu dengan Modus Modifikasi Tangki Bensin Mobil Diringkus Polsek Tanjung Duren
Otak pengiriman itu adalah pria berinisial DA atau yang biasa dipanggil Alex. Tiga orang kurir yang bertugas mengirim barang haram ini ditangkap petugas di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 6 Februari 2021 lalu.
Deputi Pemberatasan BNN, Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi akan adanya peredaran narkotika dikawasan Kepulauan Seribu.
Dari informasi yang didapat, tim melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam.
"Dari pengawasan tim, akhirnya kami mendapatkan data akan adanya pria yang tengah menunggu datangnya sabu," katanya, Rabu (17/2).
Informasi semakin kuat didapat, kata Arman, tim akhirnya menyasar sebuah home stay yang diketahui disewa oleh seorang pria.
Benar saja, pria berinisial MUL alias Degonk, yang diketahui sebagai penerima sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Cilegon Musnahkan 13,8 Kg Sabu yang Diselundupkan di Paket Buah Alpukat
"Saat diamankan, tersangka bersama dua perempuan berinisial SH dan MG yang ada di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta," ujarnya.
Usai diamankan, sambung Arman, tim langsung melakukan penggeledahan didalam home stay yang disewa tersangka.
Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan 21 bungkus karung berisi yang berisi 433 tupperware yang didalamnya terdapat 436,30 kilogram sabu.
"Semua sabu dikemas cukup rapi, namun ini berbeda dari biasanya karena hanya dibungkus plastik bening saja. Kalau yang lainnya biasa dibungkus pakai kemasan teh," ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Arman, ratusan kilogram sabu yang diamankan pihaknya itu ternyata dikendalikan oleh seorang napi.
Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex yang menjadi pengendali.
"Yang bersangkutan juga sudah kami jemput untuk diminta keterangan lebih dalam," pungkasnya. (Ifand/win)
Teks foto : Ratusan kilogram sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana. (Ifand)