ADVERTISEMENT

Akademisi Sebut UU PSDN Mengandung Pasal Tidak Sesuai Konstitusi

Rabu, 17 Februari 2021 10:02 WIB

Share
Akademisi Sebut UU PSDN Mengandung Pasal Tidak Sesuai Konstitusi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) akan dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua pekan mendatang.

Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto dalam diskusi daring Dimensi 'Komponen Cadangan Antara Upaya Penguatan Pertahanan atau Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil', Selasa (16/2/2021).

"Rencananya dua Minggu lagi, mau dimasukkan permohonannya ke MK," kata Aan.

Akademisi ini menilai, UU PSDN berpotensi merugikan warga hak-hak konstitusional warga salah satunya dalam poin pendaftaran dilakukan sukarela namun wajib dimobilisasi setelah melakukan pelatihan sebagai komponen cadangan (Komcad).

"Penyikapan psikologis bisa melakukan dengan kebijakan bisa menulis, demonstrasi dan lainnya. Yang kita lakukan ini pada psikologis tadi diskusi. Selain gerakan yuridis yakni melakukan uji materi ke MK," ujar dia.

Baca juga: DPR: Kemenkumham Harus Panggil MA Soal Naiknya Biaya Uji Materi

Menurut dia, UU PSDN juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur kekuatan dalam usaha pertahanan berada di wilayah TNI dan kekuatan dalam keamanan berada di Polri, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Keberadaan Komcad ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu komponen cadangan. Warga tersebut merupakan kekuatan utama atau kekuatan cadangan," ujar dia.

Dia pun menyoroti Pasal 75 UU PSDN tentang pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan perundang-undangan.

"Seharusnya kenapa tidak pakai anggaran militer saja. Kenapa pakai APBD," ujarnya. (ril/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT