ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Kerumunan Barongsai di PIK Saat Perayaan Imlek

Selasa, 16 Februari 2021 18:32 WIB

Share
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Kerumunan Barongsai di PIK Saat Perayaan Imlek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan satu orang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan barongsai di Pantjoran, Pantai Indah Kapuk (PIK) area Pulau Reklamasi, Penjaringan saat perayaan Imlek, Minggu (14/2/2021).

Adapun kerumunan tersebut terjadi karena salah satu penyelenggara mengadakan atraksi panggung barongsai untuk merayakan tahun baru Imlek dan menimbulkan kerumunan.

Kejadian tersebut pun viral di media sosial, karena pertunjukan barongsai digelar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) dalam upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga: Polisi Periksa Penyelenggara Barongsai Yang Timbulkan Kerumunan di PIK Jakarta Utara

"Sudah kita upayakan proses hukum saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021). 

Menurut Guruh, tersangka BJ berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola lokasi.

"Pelaku BJ yang merupakan orang penanggungjawab dan pengelola di lokasi," ucap Guruh.

Baca juga: Tampilkan Pertunjukkan Barongsai Saat Imlek, Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Pengelola Mall Ciputra Citra Raya

 

"Adapun barang bukti yang diamankan lengkap, barongsai, alat musik, sudah semua kita amankan," Sambungnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT