JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil panitia acara panggung barongsai yang berlangsung di Pantjoran PIK, area Pulau Reklamasi, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/2/2021) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan acara panggung barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Sudah kita lakukan upaya hukum karena menimbulkan kerumunan," kata Kombes Guruh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Kombes Guruh tak menjelaskan berapa orang yang dipanggil terkait acara berujung kerumunan yang menjadi sorotan ini.
Namun, ia memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang menyelenggarakan acara.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ucap Guruh.
Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut. Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.
Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Meriahkan Imlek, Dua Barongsai Atraksi di Akuarium Sea World Ancol
Kerumunan itu terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Setelah mendapat laporan adanya kerumunan, lanjut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara langsung melakukan penindakan.
Baca juga: Keluhan Pengrajin Barongsai yang Setahun Tidak Menerima Orderan Termasuk Saat Imlek
Area kerumunan serta panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai tersebut sudah disegel.
Apalagi, selama masa PPKM Mikro, acara sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang.
"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro acara sosial budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," terang Yusuf. (Yono/win)