ADVERTISEMENT

Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sassran, Pemkab Jalin MoU dengan Kejari Pandeglang

Selasa, 16 Februari 2021 22:45 WIB

Share
Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sassran, Pemkab Jalin MoU dengan Kejari Pandeglang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)  Pandenglang  melalui Dinas Sosial Pandeglang menjalin  Memorandum Off Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

MoU tersebut diteken guna memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)  baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah dapat tersalurkan  secara tepat kepada masyarakat  yang membutuhkan. 

"MOU dengan kejaksaan merupakan agenda rutin kami, kebetulan pada awal tahun ini dinsos yang pertama dan selanjutnya akan diikuti OPD lainnya," ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita usai menyaksikan penandatanganan perjanjian antara Dinas Sosial Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Offroom Setda, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Mayoritas Warga Jakarta Puas Kinerja Anies Baswedan, Penyaluran Bansos Covid-19 Menjadi Kepuasan Tertinggi

Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, Irna meyakini tidak hanya program sosial, seluruh program kegiatan yang ada di OPD akan berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Kami tidak ingin salah langkah, kami butuh pendampingan dan masukan dari pihak kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Pandeglang Suarno mengatakan, jika salah satu tugas kejaksaan adalah sebagai pengacara negara, dan memberikan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Sekarang kita masuk kedalam tim koordinasi bansos pangan, kita fokus pencegahan untuk itu akan ada pendampingan agar bansos berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Kapolsek Mampang Prapatan Lakukan Pengamanan Penyemprotan Desinfektan dan Pembagian Bansos Tunai di Pela Mampang

Dikatakan Suarno, jika dalam perjalanan penyaluran bansos pangan ini pada pelaksanaan dilapangan terindikasi ada ketidaksesuaian, sebagai timkor pihaknya akan memanggil suplier, e-warung ataupun pendamping. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT