PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandenglang melalui Dinas Sosial Pandeglang menjalin Memorandum Off Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
MoU tersebut diteken guna memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah dapat tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
"MOU dengan kejaksaan merupakan agenda rutin kami, kebetulan pada awal tahun ini dinsos yang pertama dan selanjutnya akan diikuti OPD lainnya," ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita usai menyaksikan penandatanganan perjanjian antara Dinas Sosial Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Offroom Setda, Selasa (16/2/2021).
Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, Irna meyakini tidak hanya program sosial, seluruh program kegiatan yang ada di OPD akan berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tidak ingin salah langkah, kami butuh pendampingan dan masukan dari pihak kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pandeglang Suarno mengatakan, jika salah satu tugas kejaksaan adalah sebagai pengacara negara, dan memberikan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sekarang kita masuk kedalam tim koordinasi bansos pangan, kita fokus pencegahan untuk itu akan ada pendampingan agar bansos berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Dikatakan Suarno, jika dalam perjalanan penyaluran bansos pangan ini pada pelaksanaan dilapangan terindikasi ada ketidaksesuaian, sebagai timkor pihaknya akan memanggil suplier, e-warung ataupun pendamping.
"Kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, karena ini sifatnya perdata kita akan berikan pendampingan agar permasalahan itu bisa terselesaikan," imbuhnya.