SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dede Sarifudin operator dana desa di Kecamatan Puloampel, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (16/02/2021).
Aparatur Sipill Negara itu didakwa teribat tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Pulopanjang, Kabupaten Serang tahun 2016 yabg menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.
JPU Kejari Serang Andrian Almasudi mengatakan terdakwa Dede terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Terkait Kasus Korupsi Asabri
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dede Sarifudin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU kepada terdakwa disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Selain pidana penjara, Andrian menambahkan terdakwa Dede juga diharuskan membayar denda sebesar Rp314 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Tahan Jimmy Sutopo Tersangka Baru TPPU Dugaan Korupsi PT Asabri
Andrian mengungkapkan sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta.