ADVERTISEMENT

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Mesum Gisella Anastasia dan Nobu ke Polda Metro Jaya

Selasa, 16 Februari 2021 21:10 WIB

Share
Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Mesum Gisella Anastasia dan Nobu ke Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur asusila tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
        Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap.
“Yaitu belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli,” papar Ashari dalam keterangannya Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan

Ia juga menambahkan, berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana Pornografi: 1. Nomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 an. Tersangka Gisella Anastasia; 2. Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 an. Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
“Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi,” katanya. (adji/mia)

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT