Pil Aborsi
Selain mengamankan Ir, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu gunting kecil, celana dalam bercak darah, tiga bungkus pil dan jamu aborsi 12 butir. Diduga pelaku sempat memaksa putri kandungnya itu untuk mengaborsi kandungannya.
"Pelaku memaksa putri kandungnya itu untuk menggugurkan kandungan dengan obat dan jamu aborsi, saat kandungan putrinya itu sudah berusia 6 bulan," imbuh Kapolres.
"Pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. Untuk pendampingan tes psikologi dan kejiwaan akan menyusul kepada pelaku dan korban," pungkasnya. (angga/ys)