Dan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya, berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan terhadap Tersangka Jimmy Sutopo ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021 di Rutan Klas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (adji)