ADVERTISEMENT

Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Terkait Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 16 Februari 2021 11:41 WIB

Share
Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Terkait Kasus Korupsi Asabri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyita aset tanah seluas 183 Hektar di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Selasa (16/2/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya menyita 183 hektar dalam 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero)," tutur Leonard dalam keterangannya diterima Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Kejagung Tahan Jimmy Sutopo Tersangka Baru TPPU Dugaan Korupsi PT Asabri

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dan menahannya yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Senin (16/2/2021) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah memeriksa tiga saksi satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Ketiga saksi selain Jimmy, penyidik memeriksa FB Selaku Direktur PT Pool Advista Asset Managemen, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu JS diduga secara bersama-sama dengan Tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) dan karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut," kata Leonard dalam keterangannya Senin (16/2) malam. (Adji/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT