Dua Pengedar Sabu dengan Modus Modifikasi Tangki Bensin Mobil Diringkus Polsek Tanjung Duren

Selasa 16 Feb 2021, 18:59 WIB
Memodifikasi tangki bensin mobil untuk menyimpang narkoba jenis sabu. (CR01)

Memodifikasi tangki bensin mobil untuk menyimpang narkoba jenis sabu. (CR01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial YS dan Z . YS merupakan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.

Modus pelaku untuk mengelabui petugas cukup unik, yakni dengan memodifikasi tangki bensin mobil sedan berjenis Toyota Camry dibagi menjadi dua bagian.

"Satu bagian untuk bahan bakar, satu bagian untuk menyimpan sabu tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol Ady Wibowo di Polsek Tanjung Duren, Selasa (16/02/2021).

Baca juga: Simpan Ribuan Butir Pil Tramadol di Kamar, Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak

Ady mengatakan, untuk mengambil sabu itu didalam tangki bensin, pihaknya perlu membongkar dan menurunkan tangki bensin tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 kilogram sabu. 3 kilogram berhasil diamankan di daerah Citayam, Jawa Barat dan satu kilogram lagi berhasil ditemukan dirumah tersangka inisial YS yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 junto pasak 132 uu no 35 tahun 2009 dan kini kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Baca juga: Sepuluh Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang, Begini Modusnya

Usut punya usut, pelaku YS ternyata merupakan Residivis dengan kasus yang sama, yakni pernah ditangkap oleh jajaran polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan adalah residivis dimana pernah ditangkap oleh jajaran polda metro jaya dan sudah vonis selama lima tahun," tukas Ady.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal usul dari mana barang haram tersebut didapat oleh pelaku. (Cr01/tha)

Berita Terkait
News Update