YN yang Gauli Anak Tiri di Bawah Umur Hingga Hamil Ngaku Suka Sama Suka, Kasat Reskrim Lebak: Itu Kan Pembelaannya

Senin 15 Feb 2021, 17:05 WIB
Kasat Reskrim  Polres Lebak IPTU Indik Rusmono 

Kasat Reskrim  Polres Lebak IPTU Indik Rusmono 

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono angkat bicara soal keterangan berubah-ubah yang disampaikan oleh YN (39) pria yang mengauli anak tiri di bawah umur hingga hamil di Lebak.  

Kata Indik,  YN sendiri merupakan pelaku pencabulan yang dengan tega merudapaksa (pemerkosaan) anak tirinya sendiri hingga hamil 6 bulan.

Adapun keterangan YN yang sebelumnya  mengaku perbuatannya itu dimulai oleh rasa suka sama suka dengan korban merupakan pembelaan YN saja. 

Baca juga: Ternyata, Petani yang Menggauli Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan Memberi Rp20 Ribu Setelah Melakukan Aksi Bejadnya

"Ya itu kan pembelaannya aja," kata Indik saat menggelar Konferensi  Pers ungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lebak,  Senin (15/2/2021).

Indik mengataakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap YN. "Kita liat aja nanti, " ujarnya. 

Untuk hukuman sendiri, kata Indik pelaku terancam terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Bejat, Gauli Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Kelakuan Suami di Serang Ini Juga Diketahui Ibu Kandung Anak

"Pelaku terancam hukuman  maksimal  20 tahun penjara," pungkasnya.  (Yusuf Permana/Kontributor/win)

Berita Terkait

News Update