ADVERTISEMENT

Tolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Kena Sanksi, DPR: Peraturan Itu Tak Tepat!

Senin, 15 Februari 2021 14:55 WIB

Share
Tolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Kena Sanksi, DPR: Peraturan Itu Tak Tepat!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR RI menilai aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No.14 Tahun 2021 tentang rakyat yang menolak vaksin Covid-19 tidak mendapat bantuan sosial sangatlah tidak tepat.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kurang tepat karena vaksin itu adalah hak warga negara, jadi kalau haknya tidak diambil tentu boleh saja.

"Mestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah sosialisasi masif di masyarakat terkait dengan jenis-jenis vaksin itu. Manfaatnya, kemudian jika tak divaksin apa yang akan terjadi," kata politisi PAN ini saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Sudah Didata, PD Pasar Jaya akan Gelar Vaksinasi Massal di Pasar Tanah Abang, Yang Disuntik Bukan Hanya Pedagang

Sehingga katanya, jika masyarakat tidak bersedia divaksin, tidak perlu ada pemaksaan.

"Sekarang kenyataannya, orang-orang yang mengerti ramai yang datang," ucapnya.

Nada yang sama pun disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. Ia mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.

"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya," katanya.

Baca juga: Masyarakat Masih Was-was Jalani Vaksinasi Covid-19, PD Pasar Jaya Tingkatkan Sosialisasi

Sebelumnya, Rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1/2021) lalu. Poin 1 ayat g pada kesimpulan rapat tersebut berbunyi: Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima Vaksin Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT