Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.
Baca juga: Banjir di Semarang, PLN Gerak Cepat Perhatikan Keselamatan Warga
"Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bertentangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara.
Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.
Karena praktik unbundling pengusahaan listrik akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.
Baca juga: PLN Sambut Positif Kerja Sama Dukung Ekosistem Kendaraaan Listrik
“Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini," tandas Mulyanto. (rizal/tri)