PKS Minta PLN Jangan 'Unbundling' Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

Senin 15 Feb 2021, 12:35 WIB
Pembangkit listrik  PLN. (ist)

Pembangkit listrik PLN. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PKS setuju dan mendukung aspirasi Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) yang meminta PLN tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat. 

PKS sepakat bahwa praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi. 

Untuk itu PKS mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).

Demikian dikatakan Mulyanto, mewakili Fraksi PKS DPR RI, saat menerima aspirasi MKLI secara virtual. Aspirasi disampaikan oleh Ketua MLKI, Ahmad Daryoko yang didampingi pengurus lainnya.

Baca juga: PLTA Rajamandala Cianjur Wujud PLN Optimalkan Energi Baru Terbarukan

PKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. 

Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.  

"Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum," kata Mulyanto, Senin (15/02/2021)

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya. 

Baca juga: PLN Pulihkan 64% Sistem Kelistrikan yang Terdampak Banjir di Semarang

"Ini akan lebih jelas dan tegas," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Berita Terkait

News Update