Pemkot Tangerang Gelar Kegiatan Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Secara Virtual

Senin 15 Feb 2021, 15:50 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (ist)

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (ist)

TANGERANG POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Virtual dalam rangka perayaan HUT Kota Tangerang ke 28.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam sambutannya menyebutkan, masyarakat bisa melakukan konsultasi hukum terkait segala permasalahan hukum yang dihadapi. 

"Konsultasi hukum virtual tahun ini,  masyarakat bisa mengkonsultasikan permasalahan hukumnya baik pidana, perdata, tata usaha negara dan masalah hukum lainnya," ujar Sachrudin, Senin (15/02/2021). 

Baca juga: Pemkot Tangerang Kembali Memulai Program Bedah Rumah untuk Hunian yang Tidak Layak

Sachrudin sampaikan ucapan terima kasihnya kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum tahun ini.

"Saya haturkan ucapan terimakasih kepada seluruh OBH yang telah bersedia untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan hukum secara virtual. Saya harap  kegiatan semacam ini dapat membantu masyarakat kita yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan konsultasi hukum secara gratis," katanya.

Sementara, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tekhnik pelaksanaan kegiatan yng digelar selama lima hari itu.

"Kegiatan bantuan konsultasi hukum akan diselenggarakan selama lima hari mulai dari hari ini," jelas Ivan

Baca juga: Pemkot Tangerang Minta Pelaku Usaha Ikut Serta dalam Pengelolaan Lingkungan

Ivan menambahkan bahwa calon perserta dapat melakukan reservasi konsultasi melalui nomor 089517725731 dan mendapatkan waktu lima belas menit untuk tiap peserta melakukan konsultasi.(toga/tri) 

Berita Terkait

News Update