Pelaku Begal yang Pura-pura Sewa Mobil dan Bacok Kepala Pemilik Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Lagi Masih Buron

Senin 15 Feb 2021, 21:49 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (ketiga dari kanan) bersama jajarannya mengungkap kasus di Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (ketiga dari kanan) bersama jajarannya mengungkap kasus di Polresta Tangerang.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pasar Kemis, jajaran Polresta Tangerang akhirnya berhasil meringkus AK (36) pelaku pencurian kendaraan roda dua, dan juga salah satu pelaku begal mobil pura-pura sewa dan bacok pemiliknya, Gito Sutopo (48). 

AK ikut menjadi pelaku yang merampas mobil pickup milik Gito Sutopo (48), di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku AK ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

Baca juga: Kawanan Begal Pura-pura Sewa Mobil di Pasar Kemis, Dalam Perjalanan Membacok Pemilik Rental Hingga Tak Sadarkan Diri

"Sejak perisitiwa perampasan itu pelaku bersembunyi di rumah saudaranya. Kita ketahui identitasnya dan kemudian menangkapnya pada Minggu (7/2/2021)," ujarnya di Polresta Tangerang, Senin (15/2/2021).

Wahyu menyatakan, pelaku perampasan mobil pickup hingga melukai korbannya terdapat dua orang. Satu pelaku lain berinisial S masih buron, belum tertangkap.

"Satu pelaku lagi masih proses pencarian. Sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial S," ungkapnya.

Baca juga: Pria yang Dibegal di Pasar Kemis, Luka Bacok di Kepalanya Mengerikan, Beruntung Ditolong Warga

Kepada polisi, AK mengaku nekat bersama S merampas mobil pickup milik korban karena memiliki masalah utang judi online. 

"Pelaku mengaku sudah banyak utang dengan orang lain yang duitnya itu digunakan buat judi online dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu pelaku nekat merampas mobil korban," sebutnya. 

Dikatakannya, mobil pickup korban yang berhasil dirampas pelaku itu telah dijual seharga Rp 7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua. 

"Mobil korban itu sudah dijual dua hari setelah mereka merampasnya dari korban. Uangnya katanya dibagi dua, tersangka AK ini dipakai buat nutupin utangnya di judi online," paparnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win

 

Berita Terkait
News Update