Niat Hati Mencuri Kabel Buat Tambahan Penghasilan, Nyawa DB Malah Melayang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Senin 15 Feb 2021, 15:30 WIB
Konpers ungkap kasus pidana di Mapolres Lebak

Konpers ungkap kasus pidana di Mapolres Lebak

Dikatakanya,  kedua pelaku itu sendiri terancam terjerat  pasal 363 Jo 53 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (yusuf/tri)

Berita Terkait
News Update