JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kritikan Prof Din Syamsuddin kepada pemerintah merupakan hal yang lumrah, terlebih Presiden Joko Widodo, sebelumnya mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan kritikannya.
Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Jadi kenapa Pak Din dituduh sebagai orang radikal, hanya karena sering mengkritik pemerintah," terang Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas yang dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Fraksi PAN: Segera Cabut Laporan dan Label Itu!
Anwar menjelaskan Gerakan Anti Radikal (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah membantah menuduh radikal.
"Orang dari GAR ITB yang perempuan itu, saya lupa namanya bahwa telah membantah melaporkan Din sebagai orang yang radikal, tapi si perempuan itu hanya melaporkan Din telah melanggar kode etik karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sering mengkritik Pemerintah, dan Jokowi, " ujar Anwar.
Anwar menjelaskan bahwa kritikan yang disampaikan Din kepada Pemerintah adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat yang memang hidupnya ada yang mengalami kesulitan secara ekonomi, apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini.
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikal, PKS: Cermin Bobroknya Moral
Apalagi, lanjut Anwar, Jokowi membuka diri untuk pemerintah dikritik oleh siapapun. "Jokowi sadar supaya negeri ini bisa berjalan dia perlu kritikan," terang Anwar.
Anwar meminta kepada GAR ITB untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Din Syamsuddin sebagai aparatur sipil negara yang juga diterpa isu radikalisme terkait dengan pelaporan tersebut.
Tentang sikap Muhammadiyah, Anwar mengakui Muhammadiyah belum mengambil sikap apapun atas tuduhan tersebut.
"Yang mereka bisa tidak membuktikan tuduhan bahwa Din telah melanggar kode etik," tegas Anwar.
Untuk diketahui, Din Syamsuddin statusnya yang juga seorang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dilaporkan oleh GAR ITB. Saat ini, pelaporan tersebut telah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). (johara/win)