Cegah Penyebaran Corona di Lapas Kelas II A, 14 Napi Bebas Lewat Program Asimilasi

Senin 15 Feb 2021, 22:25 WIB
Kedua belas napi Lapas Serang saat dibebaskan dalam program asimilasi Covid 19. (ist)

Kedua belas napi Lapas Serang saat dibebaskan dalam program asimilasi Covid 19. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang dibebaskan. Para pelaku tindak pidana yang tengah menjalani hukuman itu dibebaskan, berkat mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II A Serang, Heri Kusrita mengatakan pembebasan warga binaan itu merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020, serta Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

"Guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, membebaskan 12 orang narapidana. Untuk pelaksanaan pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020," katanya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Lucinta Luna Telah Menghirup Udara Bebas Melalui Proses Asimilasi

Heri mengungkapkan, program asimiliasi rumah dan integrasi ini telah dimulai pada 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi, untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.

"Para narapidana di Lapas Kelas IIA Serang yang mendapatkan asimilasi rumah, sudah diseleksi terlebih dahulu. Seperti para napi telah menjalani setengah masa pidana yang tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2021 serta berkelakuan baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Heri menambahkan asimilasi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi.

"Selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, para napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP. Serta kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 undang-undang No 23 Tahun 2002 (tidak mendapatkan program asimilasi)," tambahnya.

Baca juga: Tahanan Asimilasi Polsek Pesanggrahan Terima Bantuan Sembako

Heri menegaskan, pengeluaran Warga Binaan dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika terdapat oknum yang nakal (meminta uang administrasi), agar masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya.

"Jika memenuhi syarat, yaitu tinggal seperdua dan dua per tiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2021 serta telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya," tegasnya. (haryono/tha)

Berita Terkait
News Update