ADVERTISEMENT

Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Pengamat: Sungguh Mengerikan

Minggu, 14 Februari 2021 11:50 WIB

Share
Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Pengamat: Sungguh Mengerikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan partai politik (Parpol) koalisi kompak menolak revisi UU Pemilu. Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan dan akan dilaksanakan bersamaan pada Pilpres dan Pileg 2024.

"Kalau itu benar terjadi, maka akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada 2022 dan 170 daerah pada 2023. Ini berarti, ada 271 daerah tidak melaksanakan Pilkada," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Minggu (14/2/2021).

Dari jumlah tersebut,  lanjutnya, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 walikota yang habis masa jabatannya. Sesuai aturan mereka akan diganti oleh pelaksana tugas (PLT).

"Sungguh mengerikan bila ada 271 daerah yang dipimpin Plt. Jumlah ini tentu terbanyak selama Indonesia berdiri. Jokowi akan memegang rekor tertinggi sebagai presiden yang daerahnya dipimpin Plt," katanya.

Baca juga: PKS Minta Pelaksanaan Pilkada Dinormalisasi Pada Tahun 2022/2023

Para Plt hanya akan melaksanakan tugas rutin. Mereka tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Jadi,  bebernya, kalau Pilkada 2022 ditiadakan, maka akan ada 101 Plt di daerah yang selama dua tahun tidak boleh mengambil keputusan strategis. Sementara kalau Pilkada 2023 ditiadakan, berarti ada 171 daerah yang dipimpin Plt dan dalam satu tahun daerah itu tidak boleh mengambil kebijakan strategis.

Tentu sungguh sulit bagi daerah tersebut dalam dua tahun atau satu tahun tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis. Apalagi kalau ada masalah krusial yang meminta segera diatasi, tentu para PLT tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Azis Syamsudin: Revisi UU Pemilu Tunggu Kesepakatan Semua Fraksi

Kalau hal itu benar-benar terjadi, tentu rakyat di daerah itu yang akan menderita. Rakyat harus menunggu pemimpin daerah definitif, baru bisa diambil kebijakan strategis atas persoalan yang mereka hadapi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT