JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru Honor di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya Rp700 ribu ke media sosial (Medsos). Meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, namun karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.
"Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut," ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, Minggu (14/2/2021).
Heru menambahkan, padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.
"Yang dialami oleh Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya," kata Heru.
Baca juga: Awas! Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
DPP FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina, guru honor di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang sudah mengabdi selama 16 tahun dengan gaji yang relatif kecil, jauh dari UMR di daerahnya. Berikut ini adalah hasil telaah dan kajian FSGI:
Pertama, Pemecatan Berpotensi Kuat Melanggar UU Guru Dosen. Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah (Kepsek) melalui aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi Kepsek melanggar UUGD UURI Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1).
"Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak," Ujar Fahriza Marta Tanjung, wakil Sekjen FSGI.
Baca juga: Duh! 5.826 Gaji Guru Honorer di Banten Telat Karena Pandemi
Fahriza menambahkan, pada pemberhentian guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30,31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau memposting gaji di medsos.
"Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun," tegasnya.