Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikal, PKS: Cermin Bobroknya Moral

Minggu 14 Feb 2021, 10:40 WIB
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin. (ist)

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pihak melaporkan Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta melihat persoalan ini bukan sebuah kejadian yang berdiri sendiri, tetapi merupakan cerminan semakin bobroknya moral sebagian elit dan tokoh yang ditunjukkan dengan lebih mengedepankan sikap permusuhan dibandingkan dialog. 

"Sedikit-sedikit sekarang melaporkan dengan tuduhan intoleran dan radikal, ini sesungguhnya mereka yang melaporkan ini menunjuk muka mereka sendiri sebagai orang intoleran dan suka menebar kebencian,"  kata anggota Komisi I DPR RI ini, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Guspardi: Ini Sudah Masuk Ranah Pidana

Ia mengatakan, hal ini sangat memprihatinkan karena sikap elit dan tokoh yang seperti ini akan mendorong narasi kebencian meluas ke masyarakat. Akibatnya semakin mempertajam pembelahan di tengah masyarakat yang selama ini sudah terjadi. 

"Sangat berbahaya kondisi seperti ini bagi masa depan Indonesia. Mestinya saat ini elit dan tokoh berikan contoh dengan kedepankan dialog, bukan permusuhan," katanya.

Sukamta menyebut, apabila sejumlah pihak yang melaporkan Din Syamsuddin dilatarbelakangi tujuan membungkam kelompok kritis, maka ini salah besar dan akan jadi blunder atas pernyataan Presiden Jokowi yang minta masyarakat untuk kritis. 

"Pak Din itu selama ini dikenal sebagai tokoh yang mengedepankan dialog dan mendorong moderasi. Tuduhan radikal ini kan asal banget, sangat mungkin ada pesanan terkait kejadian ini. Beruntung tidak sedikit tokoh seperti dari Ormas Muhammadiyah dan NU yang memberi kesaksian Pak Din adalah tokoh moderat, bukan radikal. Saya kira ini bukti otentik bahwa tuduhan radikal itu absurd," ungkapnya. 

Baca juga: Dituduh Radikal, Prof Din Syamsudin Dilaporkan ke KSAN, Menag Minta Semua Pihak Tidak Mudah Berikan Label Radikal

Di sisi lain, ia  menilai Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) yang belum lama ini dikeluarkan pemerintah akan rawan disalahgunakan oleh elit dan tokoh yang punya watak permusuhan. Mengingat di dalam Perpres tersebut disebutkan adanya pelatihan pemolisian masyarakat. 

"Ini yang sejak awal saya kritisi, jangan sampai masyarakat didorong untuk merespons peristiwa dengan sedikit-sedikit memunculkan prasangka negatif, apalagi definisi ekstremisme atau radikalisme bisa subjektif. Sementara orang yang mendapat tuduhan seperti itu akan rusak nama baiknya karena terlanjur tersebar luas pemberitaannya melalui media massa dan media sosial. Yang seperti ini bisa mengarah kepada pembunuhan karakter, ini tentu akan membahayakan demokrasi," katanya. 

Berita Terkait

News Update