JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pegawai apotek termasuk dalam kategori penerima vaksin Covid-19.
Dirinya menjelaskan, adapun kategori yang berhak menerima vaksin Covid-19 yaitu tenaga kesehatan seperti dokter, asisten dokter, perawat, dan juga pekerja atau pegawai apotek.
"Yang menerima (vaksin Covid-19) yaitu tenaga kesehatan, dokter, kemudian perawat, asisten dokter, bidan sukarelawan dan pelayan daripada apotek juga mendapatkan," kata Riza, saat ditemui di Pintu Air Marina, di Jalan Karang Bolong Hailai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Jakarta Belum Seluruhnya Divaksin, Akhir Bulan Ini Ditarget Kelar
Sedangkan kata Riza, bagi pemilik apotek yang bukan bagian dari pelayan tidak berhak menerima vaksin Sinovack asal Cihina tersebut. "Kalau pemilik (apotek) yang tidak menjadi pelayan tidak boleh (terima vaksin Covid-19)," ungkapnya.
Saat ditanya, terkait adanya kasus pemberian vaksin Covid-19 terhadap sosialita Helena Lim, Wagub Riza menjelaskan, saat itu yang bersangkutan didaftarkan sebagai pegawai apotek.
"Ya Helena Lim itu terdaftar karena pemilik daripada apotek yang mendaftarkan yang bersangkutan, dianggap ditulis disitu sebagai pegawai atau karyawan apotek sehingga dianggap berhak," turur Riza,
Riza melanjutkan, namun dalam perjalanannya ternyata Helena Lim, diduga bukan bagian dari pegawai atau pelayan apotek.
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintahan Kota Percepat Vaksinasi, Perbanyak Program Padat Karya dan Berikan Bansos
Riza pun menyerahkan, kasus pemberian vaksin Covid-19, terhadap influencer atau yang di media sosial dikenal dengan sebutan crazy rich Helena Lim, kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Riza mengatakan dugaan bahwa perempuan tajir tersebut bukanlah pegawai apotek, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.