TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait pertunjukkan barongsai di Mall Ciputra Citra Raya.
Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi membenarkan peristiwa pertunjukkan barongsai itu terjadi saat Tahun Baru Imlek 2572, Jumat (12/2/2021).
"Iyak benar pertunjukkan barongsai itu pada hari H Imlek. Hari ini juga sudah kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke pengelolanya," ujarnya kepada Poskota, Sabtu (13/2/2021).
Fahrul menyangkan atas kegiatan pertunjukkan barongsai yang mengundang kerumunan oleh pihak Mall Ciputra.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyosialisasikan tentang larangan kegiatan yang mengundang kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 9-22 Februari.
"Kami sayangkan kegiatan pihak Mall Ciputra itu. Padahal terkait sosialisasi PPKM dari jilid 1-3, pemerintah daerah tidak kurang melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya akan memanggil pihak pengelola Mall Ciputra pada Senin (15/2/2021) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besok Senin pengelolanya akan kita panggil sesuai ketentuan dalam Perbup (Peraturan Bupati). Makanya hari ini kita sudah BAP sebagai dasar pemanggilan di hari Senin," tandasnya.
Baca juga: Meriahkan Imlek, Dua Barongsai Atraksi di Akuarium Sea World Ancol
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral pertunjukkan barongsai di dalam Mall Ciputra Citra Raya, Kabupaten Tangerang.