JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan tiga pilar menjaring sebanyak 27 orang karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi tersebut digelar di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan di putaran Velbak Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar melakukan operasi rutin dalam sehari di dua tempat berbeda guna menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk hari ini, 27 pelanggar kita temukan. Rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp 550 ribu," ungkap Kompol Faruk, Jumat (12/02/2021).
Baca juga: Petugas Gabungan Babakan Madang Gelar Operasi Yustisi, Puluhan Wisatawan Diganjar Sanksi Sosial
Faruk menambahkan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar yang sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Sat Pol PP dan terjadi antrian agar diarahkan untuk selalu jaga jarak dan tidak berkerumun," tambahnya.
Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya. (cr01/tha)