BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ratusan kendaraan pribadi mobil maupun motor yang tidak mempunyai surat keterangan Rapid Test Antigen di kawasan Puncak, diputar balik anggota gabungan Polres Bogor di simpang gadog, Puncak Kabupaten Bogor, Jumat (12/2/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pada operasi pengetatan mobilisasi kendaraan dari luar Bogor menuju ke kawasan Puncak, petugas telah memutar balik kendaraan sebanyak 759 unit.
"Kendaraan yang kita putar balik ada 701 mobil dan 48 motor karena tidak dapat menunjukan surat keterangan Rapid Antigen saat memasuki Puncak," ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi.
Baca juga: Pemkab Bogor Wajibkan Wisatawan di Kawasan Puncak Bawa Surat Negatif Rapid Test Antigen
Harun menambahkan, pengetatan mobilitas libur Tahun Baru Imlek juga melakukan operasi yustisi dengan melibatkan 1 SST personil Sa Sabhara dan 2 SST personil Sa Personil Satpol PP dan 2 SSR Kodim 0621.
"Tadi kami bersama ibu Bupati Ade Yasin dan Bapak Dandim meninjau operasi yustisi di kawasan Puncak. Kita juga melakukan swab Antigen di lokasi dan 50 orang negatif,"tutup perwira jebolan Akpol 2001 ini.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan para wisatawan yang akan masuk kawasan Puncak wajib menunjukkan surat keterangan Rapid Test Antigen.
Wisatawan yang tidak menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 itu terpaksa akan diputar arah atau diarahkan ke posko Swab Antigen yang telah disediakan oleh petugas gabungan. (angga/tha)