ADVERTISEMENT

Pemkab Bogor Wajibkan Wisatawan di Kawasan Puncak Bawa Surat Negatif Rapid Test Antigen

Jumat, 12 Februari 2021 16:05 WIB

Share
Pemkab Bogor Wajibkan Wisatawan di Kawasan Puncak Bawa Surat Negatif Rapid Test Antigen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor Ade Yasin memperketat wisatawan yang akan masuk ke kawasan Puncak, dengan wajib menunjukan surat Rapid Test Antigen.

Selama libur panjang Tahun Baru Imlek (Gong Xi Fa Cai) 2572, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 9-22 Februari.

"Dalam pengawasan di lapangan kita koordinasi dengan jajaran TNI, Polri yakni Polres Bogor dan stakeholder Kabupaten Bogor akan melaksanakan operasi yustisi," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Liburan Panjang Agar Menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

Ade Yasin mengatakan, dalam upaya pengetatan pemeriksaan surat Rapid Test Antigen kali ini pihaknya akan mendirikan posko di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung.

"Jadi bagi pengunjung dari luar Bogor yang ingin ke Puncak wajib menunjukkan Rapid Antigen, jika tidak ada maka akan kita suruh putar balik,” ucapnya.

Ade menambahkan, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

“Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (angga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT