Doktor ekonomi Islam ini kemudian menyampaikan harapannya agar PT. SMI dapat memastikan investasi yang dilakukannya aman, tepat dan dapat berkontribusi positif untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Ia mengatakan, hal ini mengingat PT. SMI bersama Kementrian Keuangan sudah menyatakan bahwa prosedur dan kriteria pemberian investasi, dilakukan secara prioritas dan tepat dengan melibatkan lembaga independent sebagai pemberi pertimbangan.
Baca juga: DPR Setujui APBN 2021, Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Dipatok 5%
Selain itu, PT.SMI dan Kementrian Keuangan telah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga tranparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran investasi pemerintah yang dialokasikan dari dana PEN ini.
"DPR akan selalu meminta update dan perkembangan mengenai Investasi PEN, karena ada konsekuensi, harapan dan pertanggungjawaban yang besar dari uang rakyat didalamnya," tutur Anis.
Anis mengingatkan agar PT. SMI membuat analisis Key Performance Indicator (KPI) secara komprehensif untuk terus memantau serta mengevaluasi kinerja dari BUMN penerima investasi dalam program PEN.
Ia juga menyampaikan bahwa PT. SMI dan Kementerian Keuangan perlu melakukan mitigasi atas resiko sebagai upaya untuk meminimalisir resiko.
Baca juga: Satgas PEN Optimis Dapat Realisasikan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.118 Tahun 2020 secara khusus menetapkan tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Dalam Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN untuk PT. Garuda Indonesia dan PT. Krakatau Steel, memuat 10 poin catatan untuk PT. Garuda Indonesia dan 17 poin catatan untuk PT. Krakatau Steel.
"Didalamnya termasuk dokumen dan informasi serta rencana pemantauan investasi pemerintah. PT. SMI sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, perlu memiliki komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Agar fungsi investasi atau pinjaman yang diberikan itu terasa manfaatnya oleh masyarakat Indonesia," pungkas Anis. (rizal/tha)