Kemenag: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Jumat 12 Feb 2021, 12:00 WIB
Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor. (ist)

Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengatakan wakaf uang tidak masuk kas negara seiring digencarkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara," kata Tarmizi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, saat Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU, sifatnya mengajak wakaf uang sedangkan pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk  wakif (orang yang berwakaf). "Nadzir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif," kata Tarmizi.

Baca juga: Wapres Klarifikasi Soal Wakaf Uang: Itu Bukan untuk Pemerintah

Dia mengatakan negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang. Pengelolaan dana keagamaan itu dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BWI, kata Tarmizi, merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. "Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara," katanya. 

Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), DR Irfan Syauqi Beik, mengatakan permasalahan utama dalam konteks wakaf di Indonesia adalah masalah literasi dan edukasi, meski wakaf sudah dikenal lama di Indonesia namun belum mendongkrak edukasi dan literasi wakaf pada level tertinggi. 

Baca juga: PKS Menilai Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Terkesan Prematur, dan BWI Belum Mendapat Dukungan Penuh Pemerintah

Padahal literasi merupakan kunci agar umat mau untuk berwakaf. “Literasi kunci pemahaman dan kunci untuk mendorong orang agar mau berwakaf, kata dia.

Dengan hal ini, Irfan berharap agar kedepan BWI bersama dengan stakeholder mampu melakukan penguatan edukasi dan literasi mengenai wakaf dan memperbaiki kelembagaan dan SDM nadzir.

“Inilah pentingnya kolaborasi dengan stakeholder, harus kita dorong dan kuatkan agar potensi wakaf ini bisa membawa berkah untuk perekonomian bangsa,” ujar dia. (johara/ys)

Berita Terkait
News Update