Selain satu unit ponsel, BC juga merampas uang Rp375.000 dari tangan korban. Usai kejadian, Suryadi melapor ke Polsek Tanjung Priok untuk segera ditindaklanjuti.
"Kemudian setelah itu anggota melakukan pendalaman dan ternyata cocok dengan 6 laporan lain yang ada," kata Paksi.
Baca juga: Merampas Motor dan Barang Berharga Milik Emak-emak, Kawanan Begal Digulung Polsek Mauk Tangerang
Selanjutnya, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. BC berhasil dibekuk di kediamannya di Kampung Bahari. Karena melawan saat akan dibekuk BC dibedil kakinya oleh Polisi.
BC dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 12 tahun penjara. (yono/ys)