Dua Kali Keluar Masuk Penjara, Begal Kambuhan Dibekuk Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara

Jumat 12 Feb 2021, 12:15 WIB
BC, begal kambuhan ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok. (yono)

BC, begal kambuhan ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BC (31) pelaku begal dibekuk Polres Metro Jakarta Utara merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Sudah dua kali keluar masuk penjara nyatanya tak membuat BC insaf. Warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini masih saja berurusan dengan pihak kepolisian akibat menjadi begal di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, setelah melakukan pendalaman, BC, eksekutor saat melakukan pembegalan diketahui merupakan seorang residivis.

Baca juga: Lagi, Satu Buronan Begal Pesepeda Tenaga Ahli Wamen LHK Ditangkap Satreskrim Polres Jakbar

Pelaku sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus serupa. "Dia pemain lama yang merupakan residivis ketiga kalinya untuk saat ini," kata Guruh, Jumat (12/2/2021).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam masing-masing jenis celurit dan gunting, ponsel korban, serta sejumlah uang tunai.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, BC kembali dibekuk pada Senin (8/2/2021) lalu setelah menodong seorang pengendara ojek bernama SY dengan menggunakan gunting ke perut korban.

"Pada saat itu korban sedang mengantar penumpang dengan menggunakan ojek. Kemudian setelah selesai diantar lalu ditodongkan senjata tajam oleh pelaku," kata Paksi.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Beraksi

Saat beraksi, BC berperan sebagai eksekutor yang melakukan penodongan dan perampasan barang-barang korbannya. BC bekerja tak sendirian, ia melibatkan enam orang lainnya untuk mengalihkan perhatian korban.

Dalam aksi terakhirnya, Senin dini hari lalu, BC dan beberapa anak buahnya terlibat dalam aksi penodongan ini merampas barang berharga milik pengojek SY.

Berita Terkait
News Update