LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta kasus Y (39) petani yang tega menggauli anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Y adalah warga Kampung Ciparay, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Ternyata, selain melakukan ancaman terhadap anak tirinya (korban), Y yang pekerjaannya sebagai petani itu juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu setiap kali selesai melancarkan aksi bejadnya.
Baca juga: Biadab, Anak Tiri Masih di Bawah Umur 'Ditelateni' Hingga Hamil 6 Bulan
Uang tersebut diberikan agar korban mau tutup mulut, dan tidak memberitahu aksi bejadnya kepada ibu kandung korban maupun orang lain.
"Pelaku pertama kali melancarkan aksi bejadnya pada 3 Agustus lalu, saat Ibu korban tidak di rumah dan secara terus menerus selama 7 bulan terakhir " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, Kamis (11/2/2021).
Menurut Iptu Indik, saat ini korban yang kini berusia di bawah 17 tahun itu sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Baca juga: Mahasiswi Hamil 6 Bulan Malah Dilempar ke Sungai
Sementara, untuk pelaku sendiri saat ini terancam terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lebak," pungkasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/win)
Caption : ilustrasi