JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan informasi bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021.
Pemprov DKI juga membatasi kegiatan pada pusat perbelanjaan serta tempat makan hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut dikeluhkan Abdul (28), salah satu driver ojek online. Menurutnya, dengan adanya pembatasan jam operasional, membuat tempat usaha kuliner kerap tutup sebelum pukul 20.00 WIB.
Hal ini menurutnya berdampak baginya sebagai ojek online yang sering mendapatkan order dari pesanan makanan tersebut.
“Peraturannya kurang jelas sebenarnya, sarannya di normalin kembali jam operasionalnya seperti biasa. Tapi dijaga protokol kesehatannya saja,” ujar Abdul (10/02/2021)
Ia pun mengatakan penghasilannya turun drastis ketika ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB tersebut.
“Penghasilan turun hingga 50% dari sebelum ada pembatasan jam operasional. Jadi penghasilan kurang maksimal,” ujarnya
Abdul menyarakankan agar dapat dipertimbangkan kembali peraturan mengenai pembatasan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Dibatasi dari segi pengunjungnya tapi untuk jam operasional kalo bisa ya kayak biasa aja,” tutup Abdul. (CR06/tri)