Komplotan Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste Dibekuk Polda Jatim

Kamis 11 Feb 2021, 10:19 WIB
Komplotan penyelundup kendaraan bodong diamankan di Mapolda Jatim.(ist)

Komplotan penyelundup kendaraan bodong diamankan di Mapolda Jatim.(ist)

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. "Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste," ungkap Nasrun.

Nasrun menyebutkan, para tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. 

Baca juga: Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Warga Ditangkap, Satu Pelaku Tersungkur Dibedil

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," ucapnya.

Sesampainya di Timor Leste, kata Nasrun kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. 

"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada, dibuatkan (dokumen kendaraan)," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Komplotan Remaja Bersenjata dan Bermotor Serang Warga di Depok

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 7 unit roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel, 2 unit laptop, dan 25 container. 

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ilham/tri)

News Update