SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarim secara resmi telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun ajaran 2021 ini.
Peniadaan UN tersebut dikarenakan wabah Pandemi Covid-19 masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga hampir satu tahun ajaran dilaksanakan secara daring atau online.
Sebagai gantinya, ada empat opsi yang bisa dilaksanakan oleh sekolah untuk dijadikan dasar acuan kelulusan siswa.
Pertama bisa dengan portofolio, bisa dengan nilai raport yang selama ini ada, nilai penugasan lain, ujian tertulis berbasis daring (dalam jaringan) dan juga nilai-nilai lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
Baca juga: Kemendikbud Putuskan Ujian Nasional 2021 Dihapus
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemprov Banten secara kelembagaan akan mengikuti kebijakan dari Kemendikbud terkait peniadaan UN.
"Kalau memang jadi sebuah keputusan, Banten ikut. Karena kalau bicara pelaksanaan UN itu kan kewenangan pusat, kalau pusat nyatakan UN tidak ada, ya udah kita ikut," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Tabrani juga mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ke sekolah-sekolah, mengingat ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau SE itu kan general, bukan buat dinas saja tapi juga buat sekolah-sekolah. Tanpa kami harus membuat SE pun sekolah sudah mempedomani SE dari pusat itu," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Ujian Nasional Tahun 2020
Namun, lanjutnya, dinas mungkin akan memberikan advise (saran) kalau ada sekolah yang ingin mengadakan ujian tertulis berbasis daring, yah silahkan, sepanjang memang metode itu bisa dilakukan oleh sekolah," ucap Tabrani.