JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mulai membahas kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta. Setiap zona merah nantinya akan diawasi oleh Satpol PP.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat usai mengikuti rapat yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (10/2).
"Nanti zona merah akan ditentukan per RT. Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat, maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," Ujarnya usai rapat.
Saat ini, kata Tamo, pihaknya masih menunggu data zona merah di Jakarta Barat. Rencananya hari ini pihak Puskesmas se-Jakarta Barat akan memberikan data zona merah berbasis RT.
Apabila data zona merah sudah didapat, maka pihak Satpol PP akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.
Tamo memastikan, personil yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang personil yang bukan termasuk zona merah.
"Nanti personil bisa diambil dari Kecamatan atau Tingkat Kota apabila dari kelurahan tidak mencukupi," terang Tamo.
Wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Dimana maksimal warga luar wilayah masuk ke wilayah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.
Di wilayah zona merah, setiap pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha juga wajib tutup. Selain itu tamu juga dilarang berkunjung di atas pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapatkan data zona merah di Jakarta Barat, Satpol PP akan mendata lokasi usaha dan perkantoran di wilayah tersebut. Sehingga selain awasi pemukiman warga, mereka juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha.
Apabila ada tempat usaha melanggar maka akan diberi teguran tertulis. Namun apabila melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi penutupan 1x24 jam.
"Apabila melanggar ketiga kalinya denda Rp50 juta sampai pencabutan izin usaha," jelas Tamo.
Nantinya pihak Satpol PP akan rutin berkeliling RT yang masuk dalam kategori zona merah. Mereka akan merazia lokasi-lokasi yang masih menjadi titik kumpul di zona merah tersebut.
"Tamu kos pun tidak boleh berkunjung di atas pukul 20.00 WIB," tutupnya. (CR01/win)

PPKM Mikro Berbasis RT Akan Diterapkan Pemkot Jakarta Barat, Tempat Usaha Pukul 20.00 Harus Tutup
Rabu 10 Feb 2021, 16:30 WIB

Tempat usaha seperti Mal Ciputra, Jakarta Barat, ini nanti pukul 20.00 harus tutup.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
PPKM Mikro, Walikota Bogor Bima Arya Bentuk Posko Covid-19 di Tingkat Kelurahan
Rabu 10 Feb 2021, 18:50 WIB

Wagub Andika: PPKM Mikro di Banten Fokus ke Tangerang Raya
Jumat 12 Feb 2021, 14:30 WIB

News Update

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Dirugikan
26 Apr 2025, 17:20 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT Cair Rp600.000 per Tahap, Cek NIK KTP Anda di Sini sebagai Penerima Bantuan
26 Apr 2025, 17:10 WIB

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2025, Fabio Quartararo Pole Position Ungguli Marc Marquez dan Bagnaia
26 Apr 2025, 17:01 WIB

Pria Asal Lampung Ditemukan Tewas Tergantung dalam Rumah Kos di Cisarua Bogor
26 Apr 2025, 17:00 WIB

Baim Wong Murka Dituding Bongkar Aib Paula Verhoeven: Jangan Jadi Orang Bodoh!
26 Apr 2025, 16:51 WIB

Lisa Mariana Ungkap Sisi Lain Ridwan Kamil hingga Singgung Sosok Ayu Aulia: Citranya Baik, tapi Banyak Pacarnya!
26 Apr 2025, 16:48 WIB

Resmi Dirilis! Ini Cara Unduh Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 dengan Mudah
26 Apr 2025, 16:47 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair, Pahami Syarat dan Cara Lengkapnya di Sini
26 Apr 2025, 16:47 WIB

Paula Verhoeven Tegaskan Tidak Nusyuz, Kuasa Hukum Baim Wong Bocorkan Fakta Mengejutkan
26 Apr 2025, 16:40 WIB

Pemula Wajib Tahu! Ini Panduan Menabung Emas di Pegadaian 2025
26 Apr 2025, 16:40 WIB

Cek di Sini! Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mulai April 2025, Lihat Jadwal Penyalurannya
26 Apr 2025, 16:40 WIB

Gak Perlu Risau, Ini 2 Ciri DC Pinjol Ilegal Gak Bakal Datang ke Rumah Saat Galbay
26 Apr 2025, 16:37 WIB

Ruko Furniture di Kebon Jeruk Terbakar, 50 Petugas Damkar Dikerahkan
26 Apr 2025, 16:26 WIB

6 Rekomendasi Pindar Plafon Besar Rp20 Juta, Proses Tanpa BI Checking, Cair dalam Sehari
26 Apr 2025, 16:25 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online via HP
26 Apr 2025, 16:25 WIB

Lisa Mariana Bongkar Hubungan dengan Ridwan Kamil, Berawal dari Diminta Video Privat?
26 Apr 2025, 16:23 WIB

Ikutan Kuis Seru DANA di Instagram! Tebak Fitur Rahasia dan Menangkan Saldo DANA yang Bikin Untung
26 Apr 2025, 16:18 WIB

OJK Blokir 1.123 Pinjaman Online Ilegal TW 1 2025, Berikut 150 Fintech Legal yang Disetujui
26 Apr 2025, 16:16 WIB

Viral, Penumpang KRL Diduga Kesurupan, Petugas Keamanan Bantu Tenangkan
26 Apr 2025, 16:16 WIB
