ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Mafia Tanah yang Palsukan Sertifikat Tanah dan Rumah Milik Ibu Dino Patti Djalal

Rabu, 10 Februari 2021 15:30 WIB

Share
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Mafia Tanah yang Palsukan Sertifikat Tanah dan Rumah Milik Ibu Dino Patti Djalal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang diduga mencuri dan menggelapkan sertifikat tanah dan rumah milik orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI  Dino Patti Djalal, Rabu (10/02/2021).

Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dalam keterangan mengatakan, telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal. 

"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Mereka ditahan  di rutan PMJ dan lapas Cipinang," kata Dwiasi dalam keterangannya Rabu (10/02/2021). 

Baca juga: Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala Desa Kades Kosambironyok Ditetapkan Tersangka

Para pelaku terancam dijerat telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.

Kasus terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

Menurut Kasubdit, Sebelumnya, kejadian bermula saat Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.

Baca juga: DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Bisa Hilangkan Praktik 'Mafia Tanah'

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT