Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi, 3 Orang Diringkus

Rabu 10 Feb 2021, 14:26 WIB
Polisi Menggelar Jumpa Pers Kasus Praktik Aborsi Ilegal. (Adji)

Polisi Menggelar Jumpa Pers Kasus Praktik Aborsi Ilegal. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya ungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Alhasil tiga orang dibekuk Polisi, dua diantaranya sepasang Suami Istri (Pasutri).

Ketiga tersangka berinisial IR beserta suaminya ST, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya diringkus Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada tiga tersangka yang sudah kami amankan, pertama saudari IR, selaku orang yang melalukan aborsi, ST selaku suami IR yang juga sebagai pemasaran dan RS selaku perempuan yang menggugurkan janinnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: 14 Tahun Beroperasi, Praktik Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polda Banten

Menurutnya, IR dan ST melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah milik pasangan suami istri tersebut di kawasan Pedurenan, Bekasi. Para pelaku itu diciduk polisi pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin. Sedangkan RS diciduk polisi karena kedapatan menggugurkan janinnya.

"Sejauh ini pelaku mengaku sudah melakukan aborsi pada lima orang pasien, salah satunya ini si RS. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut apakah benar hanya lima orang saja," kata Kabid Humas.

Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut sudah berapa banyak pasien yang dilakukan aborsi oleh para pelaku itu.

Polisi juga masih mendalami berapa lama mereka beroperasi, lantaran sejauh ini pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update