Pemkot Serang Bersikukuh Tanpa Perwal, Perda PUK Sudah Bisa Dilaksanakan

Rabu 10 Feb 2021, 19:02 WIB
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Pemkot Serang Subagiyo (kedua dari kanan). (luthfi/kontributor)

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Pemkot Serang Subagiyo (kedua dari kanan). (luthfi/kontributor)

"Insyaallah dalam waktu satu minggu ini akan kami selesaikan, karena prosesnya tinggal tahap finishing saja," tegasnya. (luthfi/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update